Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dari Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono

KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dari Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono

  • account_circle Nanda Olivia syakieb
  • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
  • visibility 7
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Cikampekhitz ,Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai ratusan juta rupiah usai menggeledah rumah kediaman Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat Ono Surono di Bandung pada Rabu, 1 April 2026.

KPK menduga uang dari rumah Ketua DPD PDIP tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap ijon proyek dan penerimaan gratifikasi yang menyeret Bupati Bekasi periode 2025-2030 Ade Kuswara.

“Dalam penggeledahan ini, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang ditemukan di ruangan saudara ONS (Ono Surono),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis, 2 April 2026.

Selain itu, Budi memberikan tanggapan atas tudingan dari pengacara Ono yakni Sahali yang menyatakan penyidik meminta kamera pengawas atau CCTV di rumah kliennya dimatikan saat penggeledahan berlangsung.

Budi mengatakan bahwa itu justru permintaan dari pihak keluarga Ono. “Terkait CCTV, penyidik tidak mencabut atau mematikannya. CCTV dimatikan oleh pihak keluarga, dan penyidik hanya melakukan pengecekan atas CCTV tersebut. Setelah melakukan pengecekan atas CCTV, penyidik juga tidak melakukan penyitaan atas CCTV tersebut,” kata Budi.

Dia menjelaskan penggeledahan KPK tersebut telah dilakukan sesuai dengan prosedur. Di mana, kata Budi, sudah menunjukkan administrasi penyidikannya.

Pada saat penggeledahan berlangsung pun didampingi dan disaksikan oleh istri Ono, pihak keluarga, serta perangkat lingkungan setempat.

“Seluruh rangkaian penggeledahan telah dilakukan berdasarkan Pasal 34 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang telah diubah sesuai Pasal 113 ayat 4 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” tutur Budi.

Adapun Ono pernah diperiksa sebagai saksi pada Kamis, 15 Januari 2026. KPK menduga Ono turut menerima uang dari tersangka sekaligus pengusaha bernama Sarjan.

KPK telah menetapkan tersangka dan menahan Bupati Ade Kuswara, Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, H.M Kunang yang juga merupakan ayah dari Bupati Ade Kuswara, dan pihak swasta bernama Sarjan.

Ade Kuswara dan H.M Kunang selaku pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Sarjan selaku pihak pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. Berkas perkara Sarjan sudah dilimpahkan ke pengadilan.

Sarjan saat ini sedang diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Dia didakwa menyuap Ade Kuswara dengan uang sejumlah Rp11,4 miliar agar mendapat paket pekerjaan Tahun Anggaran (TA) 2025.

Sarjan merupakan Direktur PT Zaki Karya Membangun dan Pemilik CV Mancur Berdikari, CV Barok Kostruksi, CV Lor Jaya, CV Singkil Berkah Anugerah, dan PT Tirta Jaya Mandiri.

Uang diduga suap itu diberikan melalui perantara H.M Kunang sejumlah Rp1 miliar. Kemudian saksi Sugiarto sebesar Rp3,3 miliar, Ricky Yuda Bahtiar alias Nyai sebesar Rp5,1 miliar, dan Rahmat bin Sawin alias Acep sebesar Rp2 miliar.

  • Penulis: Nanda Olivia syakieb

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pembatasan Akun Media Sosial Pada Anak di Indonesia

    Pemerintah Batasi Akses Media Sosial untuk Anak di Bawah Usia 16 Tahun

    • calendar_month Minggu, 8 Mar 2026
    • account_circle Yunita Eka Salsabilla
    • visibility 27
    • 0Komentar

    Cikampekhitz, Jakarta – Pemerintah Indonesia secara resmi menerapkan kebijakan pembatasan penggunaan media sosial anak di bawah usia 16 tahun. Pemerintah mengeluarkan peraturan untuk meningkatkan perlindungan anak di ruang digital dan mengurangi berbagai risiko negatif dari penggunaan internet tanpa pengawasan. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pelaksanaan […]

  • TNI AD Bangun 40 Jembatan Armco di Aceh untuk Pulihkan Akses Transportasi Warga

    TNI AD Bangun 40 Jembatan Armco di Aceh untuk Pulihkan Akses Transportasi Warga

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle Nanda Olivia Syakieb
    • visibility 22
    • 0Komentar

    Cikampekhitz — Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) membangun jembatan Armco Aceh untuk memulihkan akses transportasi warga yang sempat terganggu akibat bencana hidrometeorologi. Program ini menargetkan pembangunan 40 unit jembatan di sejumlah wilayah terdampak. Selain itu, program pembangunan jembatan Armco Aceh menjadi bagian dari upaya TNI AD dalam mempercepat pemulihan infrastruktur di berbagai daerah. […]

  • Menghadapi Realita Pendidikan dan Dunia Kerja: Pentingnya Kesiapan Lulusan di Era AI

    Menghadapi Realita Pendidikan dan Dunia Kerja: Pentingnya Kesiapan Lulusan di Era AI

    • calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
    • account_circle Amelia Zahra Syafitry
    • visibility 16
    • 0Komentar

    Cikampekhitz, Karawang– Presentasi yang disampaikan oleh Naba Aji Notoseputro, Co-Founder Yayasan Bina Sarana Informatika (BSI), dalam ajang Indonesia Cerdas Fest 2026 membawa pesan penting mengenai kondisi pendidikan tinggi di Indonesia, tantangan pengangguran terdidik, hingga kesiapan lulusan era AI. Pendidikan Tinggi Masih Jadi Privilege Di tengah perkembangan digital, realita menunjukkan bahwa pendidikan tinggi masih menjadi “barang […]

  • Harga BBM Maret 2026 Naik, Ini Daftar Pertamax, Shell hingga Vivo di Jawa Barat

    Harga BBM Maret 2026 Naik, Ini Daftar Pertamax, Shell hingga Vivo di Jawa Barat

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
    • account_circle Amelia Zahra Syafitry
    • visibility 25
    • 0Komentar

    Cikampekhitz, Jakarta – PT Pertamina (Persero) resmi menyesuaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi yang berlaku mulai awal Maret 2026. Penyesuaian ini mengikuti formula harga yang ditetapkan pemerintah melalui keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait perhitungan harga jual eceran BBM di SPBU. Dalam keterangan resminya, Pertamina menjelaskan bahwa penyesuaian harga tersebut dilakukan […]

  • Harga Plastik Naik April 2026, Pelaku Usaha Mulai Tertekan

    Harga Plastik Naik April 2026, Pelaku Usaha Mulai Tertekan

    • calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
    • account_circle Amelia Zahra Syafitry
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Cikampekhitz, Jakarta – Harga plastik di sejumlah wilayah Indonesia mulai naik pada awal April 2026. Kenaikan ini langsung menekan pelaku usaha, terutama sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang bergantung pada kemasan plastik. Dalam beberapa pekan terakhir, pelaku usaha di berbagai daerah merasakan kenaikan harga tersebut. Kondisi ini terjadi di pasar tradisional hingga sentra […]

  • Kecelakaan truk muatan telur menabrak warung pingggir jalan raya

    Ngantuk di Balik Kemudi, Truk Boks Hantam Warung di Subang, Pemilik Tewas di Tempat

    • calendar_month Jumat, 27 Mar 2026
    • account_circle Amelia Zahra Syafitry
    • visibility 10
    • 0Komentar

    Cikampekhitz, Subang – Suasana di Jalan Raya Lengkong, Kampung Cijoged, Desa Lengkong, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang, Jawa Barat, mendadak mencekam pada Kamis (26/3/2026). Sebuah truk boks pengangkut telur tiba-tiba oleng dan menghantam warung di pinggir jalan. Benturan keras langsung merobohkan bagian depan bangunan hingga rata dengan tanah. Pemilik warung, Uin Katnia, berada di dalam saat […]

expand_less