Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dari Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono

KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dari Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono

  • account_circle Nanda Olivia syakieb
  • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Cikampekhitz ,Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai ratusan juta rupiah usai menggeledah rumah kediaman Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat Ono Surono di Bandung pada Rabu, 1 April 2026.

KPK menduga uang dari rumah Ketua DPD PDIP tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap ijon proyek dan penerimaan gratifikasi yang menyeret Bupati Bekasi periode 2025-2030 Ade Kuswara.

“Dalam penggeledahan ini, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang ditemukan di ruangan saudara ONS (Ono Surono),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis, 2 April 2026.

Selain itu, Budi memberikan tanggapan atas tudingan dari pengacara Ono yakni Sahali yang menyatakan penyidik meminta kamera pengawas atau CCTV di rumah kliennya dimatikan saat penggeledahan berlangsung.

Budi mengatakan bahwa itu justru permintaan dari pihak keluarga Ono. “Terkait CCTV, penyidik tidak mencabut atau mematikannya. CCTV dimatikan oleh pihak keluarga, dan penyidik hanya melakukan pengecekan atas CCTV tersebut. Setelah melakukan pengecekan atas CCTV, penyidik juga tidak melakukan penyitaan atas CCTV tersebut,” kata Budi.

Dia menjelaskan penggeledahan KPK tersebut telah dilakukan sesuai dengan prosedur. Di mana, kata Budi, sudah menunjukkan administrasi penyidikannya.

Pada saat penggeledahan berlangsung pun didampingi dan disaksikan oleh istri Ono, pihak keluarga, serta perangkat lingkungan setempat.

“Seluruh rangkaian penggeledahan telah dilakukan berdasarkan Pasal 34 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang telah diubah sesuai Pasal 113 ayat 4 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” tutur Budi.

Adapun Ono pernah diperiksa sebagai saksi pada Kamis, 15 Januari 2026. KPK menduga Ono turut menerima uang dari tersangka sekaligus pengusaha bernama Sarjan.

KPK telah menetapkan tersangka dan menahan Bupati Ade Kuswara, Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, H.M Kunang yang juga merupakan ayah dari Bupati Ade Kuswara, dan pihak swasta bernama Sarjan.

Ade Kuswara dan H.M Kunang selaku pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Sarjan selaku pihak pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. Berkas perkara Sarjan sudah dilimpahkan ke pengadilan.

Sarjan saat ini sedang diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Dia didakwa menyuap Ade Kuswara dengan uang sejumlah Rp11,4 miliar agar mendapat paket pekerjaan Tahun Anggaran (TA) 2025.

Sarjan merupakan Direktur PT Zaki Karya Membangun dan Pemilik CV Mancur Berdikari, CV Barok Kostruksi, CV Lor Jaya, CV Singkil Berkah Anugerah, dan PT Tirta Jaya Mandiri.

Uang diduga suap itu diberikan melalui perantara H.M Kunang sejumlah Rp1 miliar. Kemudian saksi Sugiarto sebesar Rp3,3 miliar, Ricky Yuda Bahtiar alias Nyai sebesar Rp5,1 miliar, dan Rahmat bin Sawin alias Acep sebesar Rp2 miliar.

  • Penulis: Nanda Olivia syakieb

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bootcamp IT UBSI

    Bootcamp IT UBSI Jadi Wadah Mahasiswa PSDKU Karawang Raih Prestasi

    • calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
    • account_circle Rahmawati Nur Intan
    • visibility 25
    • 0Komentar

    Cikampekhitz.com, Bogor – Mahasiswa Program Studi Sistem Informasi PSDKU Karawang sukses mendominasi kejuaraan dalam ajang Bootcamp IT UBSI. Universitas Bina Sarana Informatika sukses menginisiasi program pengembangan keterampilan untuk mahasiswa Fakultas Teknik dan Informatika. Adapun kegiatan ini mereka selenggarakan pada 1–2 Juli 2026 di Hotel Asyana, Sentul, Bogor. Deretan Inovasi Mahasiswa Karawang Berjaya di Bootcamp IT […]

  • Mahasiswa UBSI Cikampek Gelar Sosialisasi Pembentukan Adab dan Etika di Panti Asuhan Hj. Fajiriatun Assyia’ah photo_camera 3

    Mahasiswa UBSI Cikampek Gelar Sosialisasi Pembentukan Adab dan Etika di Panti Asuhan Hj. Fajiriatun Assyia’ah

    • calendar_month Kamis, 28 Mei 2026
    • account_circle Yunita Eka Salsabilla
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Cikampekhitz – Karawang,  Mahasiswa Universitas Bina Sarana Informatika Kampus Cikampek menggelar kegiatan sosialisasi di Panti Asuhan Yatim dan Dhuafa Hj. Fajiriatun Assyia’ah bentuk kepedulian terhadap pembentukan karakter generasi muda. Kegiatan berlangsung dengan penuh antusias dan melibatkan anak-anak usia SMP hingga SMA. Para peserta mengikuti setiap sesi dengan semangat, mulai dari penyampaian materi hingga sesi interaktif […]

  • Teror Pocong Jadi-Jadian Viral, Warga Jadi Korban Penyerangan Bersenjata Tajam di Sejumlah Daerah

    Teror Pocong Jadi-Jadian Viral, Warga Jadi Korban Penyerangan Bersenjata Tajam di Sejumlah Daerah

    • calendar_month Sabtu, 23 Mei 2026
    • account_circle Yunita Eka Salsabilla
    • visibility 22
    • 0Komentar

    Cikampekhitz, Karawang – Fenomena teror pocong jadi-jadian yang viral di media sosial kini semakin meresahkan masyarakat. Tidak hanya menimbulkan ketakutan, warga menyebut aksi tersebut memakan korban luka hingga meninggal dunia akibat penyerangan menggunakan senjata tajam. Video dan informasi terkait kemunculan sosok menyerupai pocong terus menyebar luas di TikTok, Instagram, hingga Facebook. Banyak warga mengaku takut […]

  • Rencana jalur KRL Cikampek 20 Mei 2026

    Proyek KRL Cikarang-Cikampek Resmi Dimulai 20 Mei 2026

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • account_circle Amelia Zahra
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Cikampekhitz, Jakarta – Warga Cikampek segera memiliki pilihan transportasi publik yang lebih modern. Pemerintah melalui Badan Pengaturan (BP) BUMN memastikan proyek elektrifikasi jalur KRL Cikarang-Cikampek segera berjalan. Agenda peletakan batu pertama atau groundbreaking akan berlangsung pada 20 Mei 2026. Kepala BP BUMN, Dony Oskaria, sengaja memilih tanggal tersebut agar bertepatan dengan momentum Hari Kebangkitan Nasional. […]

  • Arus Mudik Lebaran 2026 Jalur Pantura Cikampek – Tegal Ramai Lancar

    Arus Mudik Lebaran 2026 Jalur Pantura Cikampek – Tegal Ramai Lancar

    • calendar_month Kamis, 19 Mar 2026
    • account_circle Yunita Eka Salsabilla
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Pemudik Mulai Padati Jalur Arteri, Lalu Lintas Tetap Lancar Cikampekhitz, Cikampek – Arus mudik Lebaran 2026 mulai meningkat di sejumlah jalur utama, termasuk jalur Pantura alternatif yang menghubungkan Cikampek menuju Tegal, Jawa Tengah. Pada Rabu (18/3/2026), arus lalu lintas di jalur tersebut terpantau ramai namun tetap lancar. Pantauan di lapangan menunjukkan para pemudik mulai memadati jalur […]

  • Kegiatan PKM UBSI tentang cinta tanah air melalui kebersihan lingkungan

    Menumbuhkan Cinta Tanah Air Melalui Kegiatan Membersihkan Lingkungan Murid-Murid Rumah Pintar

    • calendar_month Minggu, 31 Mei 2026
    • account_circle Redaksi Editor
    • visibility 30
    • 0Komentar

    Cikampekhitz, Cikampek – Dalam upaya menanamkan nilai cinta tanah air sejak dini, mahasiswa Program Studi Sistem Informasi Manajemen, Fakultas Teknik dan Informatika, Universitas Bina Sarana Informatika (UBSI), menggelar kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di Rumah Pintar Desa Citarik, Tirtamulya, Karawang, pada 09 Mei 2026. Kegiatan tersebut mengusung tema “Menumbuhkan Cinta Tanah Air Melalui Kegiatan Membersihkan […]

expand_less