111 Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Tercatat di Karawang hingga Juni 2026
- account_circle Amelia Zahra
- calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Cikampekhitz.com, Karawang – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Karawang mencatat 111 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang Januari hingga pertengahan Juni 2026. Jumlah tersebut menarik perhatian karena tahun 2026 baru memasuki pertengahan tahun, namun angka laporan sudah menunjukkan tren yang cukup tinggi.
Data DP3A Karawang menunjukkan kekerasan seksual menjadi kasus yang paling banyak muncul selama periode tersebut. Selain itu, kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan penelantaran juga masih mendominasi laporan yang masuk.
DP3A Karawang mencatat 25 kasus kekerasan seksual, 20 kasus KDRT, dan 17 kasus penelantaran. Sementara itu, sejumlah kasus lain mencakup berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Kepala DP3A Kabupaten Karawang, Wiwiek Krisnawati, menjelaskan bahwa peningkatan jumlah laporan belum tentu menunjukkan lonjakan tindak kekerasan secara langsung. Menurutnya, meningkatnya kesadaran masyarakat dapat menjadi salah satu faktor yang memengaruhi angka tersebut.
“Kenaikan angka ini belum tentu karena kasusnya meningkat, tetapi bisa juga karena masyarakat sekarang sudah mulai berani melapor,” ujar Wiwiek Krisnawati.
Pernyataan tersebut menunjukkan perubahan pola di tengah masyarakat. Sebelumnya, banyak korban memilih untuk menutup diri karena rasa takut, tekanan lingkungan, atau ketergantungan ekonomi. Kini, sebagian korban mulai mencari pendampingan dan bantuan.
Selain jumlah kasus yang meningkat, pola pelaku juga menjadi perhatian. Dalam sejumlah kasus kekerasan seksual, pelaku tidak selalu berasal dari orang asing. Beberapa kasus justru melibatkan orang yang memiliki hubungan dekat dengan korban atau berada di lingkungan sekitar korban.
DP3A Karawang terus mendorong masyarakat untuk melapor ketika menemukan atau mengalami tindakan kekerasan. Melalui pendampingan dan sosialisasi, lembaga tersebut berupaya meningkatkan perlindungan bagi perempuan dan anak.
Kasus-kasus tersebut menjadi pengingat bahwa upaya pencegahan kekerasan membutuhkan peran keluarga, lingkungan, dan pemerintah agar masyarakat dapat menciptakan ruang yang aman bagi perempuan dan anak.
- Penulis: Amelia Zahra

Saat ini belum ada komentar