Dugaan Pelecehan Mahasiswa FH UI Viral, Bermula dari Unggahan di Media Sosial
- account_circle Amelia Zahra Syafitry
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 1
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Cikampekhitz, Depok – Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) kini menjadi perhatian publik. Hal ini terjadi setelah tangkapan layar percakapan grup chat menyebar luas di media sosial.
Awalnya, akun X (Twitter) @sampahfhui mengunggah konten tersebut. Tak lama kemudian, unggahan itu langsung menyebar dan memicu berbagai reaksi dari warganet.
Dalam tangkapan layar itu, sejumlah percakapan memuat komentar vulgar. Selain itu, beberapa isi chat juga menunjukkan objektifikasi terhadap perempuan. Bahkan, percakapan tersebut turut menyinggung konsep persetujuan (consent).
Akibatnya, banyak pihak menilai konten tersebut tidak pantas. Di sisi lain, konten itu juga dianggap bertentangan dengan nilai akademik.
Keterlibatan Mahasiswa dan Respons Internal
Seiring berjalannya waktu, publik mulai mengetahui fungsi awal grup tersebut. Pada awalnya, mahasiswa menggunakan grup itu sebagai ruang komunikasi internal. Namun kemudian, arah percakapan bergeser ke hal yang tidak semestinya.
Berdasarkan informasi yang beredar, jumlah mahasiswa yang terlibat mencapai belasan orang. Selain itu, beberapa di antaranya juga aktif dalam organisasi kemahasiswaan.
Selanjutnya, kasus ini semakin mendapat perhatian setelah sejumlah pihak menyampaikan permintaan maaf. Pernyataan tersebut muncul di lingkup internal mahasiswa.
Dengan demikian, pembahasan pun meluas di kalangan civitas akademika.
Forum Terbuka dan Proses Penanganan
Menanggapi situasi tersebut, pihak Fakultas Hukum Universitas Indonesia menggelar forum terbuka di auditorium kampus. Mahasiswa menghadiri forum ini untuk menyampaikan pandangan mereka.
Selama forum berlangsung, diskusi berjalan dinamis. Sebagian mahasiswa menuntut transparansi dalam penanganan kasus. Sementara itu, mahasiswa lain menekankan pentingnya perlindungan terhadap korban.
Di samping itu, mereka juga mendorong penegakan aturan yang lebih tegas.
Dekan fakultas kemudian menyampaikan sikap resmi. Ia menegaskan bahwa kampus tidak mentoleransi perilaku yang merendahkan martabat manusia.
“Fakultas mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik,” tegasnya.
Saat ini, pihak kampus menangani kasus melalui mekanisme internal. Selain itu, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) ikut terlibat dalam proses tersebut.
Hingga kini, tim terkait terus memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat. Sementara itu, publik masih menunggu hasil investigasi dan keputusan sanksi.
Kasus ini menunjukkan pentingnya ruang akademik yang aman. Oleh karena itu, banyak pihak berharap kampus dapat menangani kasus ini secara transparan dan adil.
- Penulis: Amelia Zahra Syafitry
- Editor: Hani Choerunnisa

Saat ini belum ada komentar