Pemerintah Batasi Akses Media Sosial untuk Anak di Bawah Usia 16 Tahun
- account_circle Yunita Eka Salsabilla
- calendar_month Minggu, 8 Mar 2026
- visibility 26
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Cikampekhitz, Jakarta – Pemerintah Indonesia secara resmi menerapkan kebijakan pembatasan penggunaan media sosial anak di bawah usia 16 tahun. Pemerintah mengeluarkan peraturan untuk meningkatkan perlindungan anak di ruang digital dan mengurangi berbagai risiko negatif dari penggunaan internet tanpa pengawasan. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.
Melalui aturan ini, pemerintah mendorong platform digital untuk memperkuat perlindungan bagi penggunaan anak. Selain itu, pemerintah juga meminta perusahaan media sosial untuk menerapkan sistem pengecekan usia pengguna. Sistem tersebut memastikan bahwa anak-anak tidak mengakses layanan dengan risiko tinggi melalui platform digital. Dan yang rencanya akan ditetapkan penonaktifan akun anak dimulai pada 28 Maret 2026.
Tujuan Pembatasan Media Sosial
Pemerintah tidak melarang anak menggunakan internet sepenuhnya. Sebaliknya, pemerintah ingin mengatur akses media sosial agar anak-anak menggunakan teknologi secara lebih aman dan bijak.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap anak-anak dapat mengembangkan literasi digital secara bertahap. Anak juga memiliki waktu untuk membangun kesiapan emosional sebelum aktif menggunakan media sosial secara mandiri.
Di sisi lain, kebijakan ini juga bertujuan melindungi anak dari berbagai ancaman digital seperti perundungan Cyber, paparan konten negatif, hingga potensi eksploitasi di internet.
Kewajiban Platform Digital
Pemerintah juga memberikan sejumlah kewajiban kepada penyelenggara platform digital. Platform media sosial harus menyediakan berbagai fitur perlindungan bagi pengguna anak-anak.
Adapun Beberapa kewajiban tersebut antara lain:
- Menerapkan Verifikasi usia pengguna.
- Menyediakan fitur kontrol orang tua (parental control).
- Mengklasifikasikan konten sesuai tingkat risiko bagi anak-anak.
- Menyediakan Sistem pelaporan jika terjadi pelanggaran terhadap anak di ruang digital.
Dengan aturan tersebut, pemerintah ingin memastikan bahwa platform digital tidak hanya menyediakan layanan hiburan, tetapi juga menciptakan lingkungan digital yang aman bagi anak-anak.
Peran Orang Tua dan Masyarakat
Selain regulasi dari pemerintah, orang tua juga memegang peran penting dalam mengawasi aktivitas digital anak. Orang tua perlu memberikan pendampingan serta mengajarkan penggunaan internet secara bijak sejak usia dini.
Sekolah dan masyarakat juga dapat membantu menigkatkan literasi digital bagi generasi muda. Dengan kerja sama semua pihak, anak-anak dapat memanfaatkan teknologi untuk belajar, berkreasi, dan mengembangkan potensi diri.
Melalui Kebijakan ini, pemerintah berharap tercipta ruang digital yang lebih sehat, aman, dan ramah anak di Indonesia.
- Penulis: Yunita Eka Salsabilla
- Editor: Amelia Zahra Syafitry

Saat ini belum ada komentar