Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » News » THR 2026 Pekerja Swasta Masih Dipotong Pajak, ASN Terima Penuh dari Pemerintah

THR 2026 Pekerja Swasta Masih Dipotong Pajak, ASN Terima Penuh dari Pemerintah

  • account_circle Sismia Wandi
  • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
  • visibility 17
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Cikampekhitz, Jakarta – Menjelang Hari Raya Idulfitri, Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menjadi momen yang dinantikan para pekerja. Namun pada 2026 ini, pemerintah memastikan bahwa THR bagi pekerja sektor swasta tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Mengutip laporan Republika, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan kebijakan tersebut masih mengikuti regulasi yang saat ini berlaku.

“Sesuai peraturan,” kata Yassierli usai konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Meski demikian, pemerintah masih membuka ruang evaluasi terkait usulan sejumlah buruh yang meminta agar THR tidak dikenakan pajak. Menurut Yassierli, usulan tersebut masih perlu dikaji lebih lanjut.

“Usulan tersebut harus kita kaji lagi,” ujarnya.

Dalam sistem perpajakan Indonesia, THR termasuk bagian dari penghasilan pegawai yang menjadi objek PPh Pasal 21. Ketentuan penghitungan pajaknya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023, yang menggunakan skema tarif efektif rata-rata (TER).

Melalui mekanisme tersebut, tarif pajak dibagi dalam tiga kelompok, yakni TER bulanan A, B, dan C. Pengelompokan ini didasarkan pada besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang mempertimbangkan status perkawinan serta jumlah tanggungan wajib pajak.

Besaran tarif yang dikenakan bervariasi, mulai dari 0 persen hingga 34 persen, bergantung pada tingkat penghasilan bulanan pekerja.

Di sisi lain, terdapat ketentuan berbeda bagi aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 beserta pembaruannya pada 2025 dan 2026, Pajak Penghasilan atas THR serta gaji ke-13 bagi ASN ditanggung oleh pemerintah. Dengan demikian, pegawai negeri menerima THR secara penuh tanpa potongan pajak dari penghasilan pribadi.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa perusahaan di sektor swasta tetap wajib menyalurkan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

THR diberikan sebesar satu bulan upah bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun. Sedangkan pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan menerima THR secara proporsional sesuai lama bekerja.

“THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun dan jumlahnya satu bulan upah, sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun diberikan secara proporsional,” ujar Airlangga.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, jumlah pekerja penerima upah di Indonesia mencapai sekitar 26,5 juta orang. Dengan jumlah tersebut, total THR yang diperkirakan akan dibayarkan sektor swasta tahun ini mencapai sekitar Rp124 triliun.

Pemerintah berharap penyaluran THR dalam jumlah besar tersebut dapat mendorong konsumsi masyarakat menjelang Lebaran serta memberikan dampak positif bagi pergerakan ekonomi nasional.

  • Penulis: Sismia Wandi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • kegiatan Sinergi Ramadhan Bermakna Ormawa UBSI Karawang di kampus Cikampek

    Kolaborasi Kebaikan di Bulan Suci: Ormawa UBSI Karawang Gelar Sinergi Ramadhan Bermakna

    • calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
    • account_circle Amelia Zahra Syafitry
    • visibility 8
    • 0Komentar

    Cikampekhitz, Karawang – Organisasi mahasiswa Universitas Bina Sarana Informatika (UBSI) PSDKU Karawang menggelar kegiatan sosial bertajuk Sinergi Ramadhan Bermakna. Melalui kegiatan ini, mahasiswa menunjukkan semangat berbagi sekaligus mempererat kebersamaan di bulan suci Ramadhan. Kegiatan ini berlangsung pada 13 Maret 2026 di UBSI Kampus Cikampek dan dimulai pukul 15.00 WIB. Beberapa organisasi mahasiswa berkolaborasi dalam kegiatan […]

  • Will Cristiano Ronaldo Play Tonight in Al-Nassr vs Al-Ettifaq Saudi Pro League 2024-25 Match? 12.39 Play Button

    Will Cristiano Ronaldo Play Tonight in Al-Nassr vs Al-Ettifaq Saudi Pro League 2024-25 Match?

    • calendar_month Minggu, 23 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 53
    • 0Komentar

    Al Nassr failed to win major title with Cristiano Ronaldo in the squad. The Portuguese superstar has been incredible in front of the goal and led the league in goals scored in both his full seasons. Currently the side at the third position in the Saudi Pro League 2024-25 standings, with just 14 games remaining. […]

  • Indonesia Cerdas Fest 2026: Mahasiswa Diminta Waspadai Manipulasi AI

    Indonesia Cerdas Fest 2026: Mahasiswa Diminta Waspadai Manipulasi AI

    • calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
    • account_circle Amelia Zahra Syafitry
    • visibility 13
    • 0Komentar

    Cikampekhitz, Karawang – Indonesia Cerdas Fest 2026 digelar di Universitas Bina Sarana Informatika (UBSI) kampus Karawang, Jawa Barat, pada Selasa (10/3). Dalam kegiatan ini, Co-Founder Yayasan Bina Sarana Informatika (BSI), Ir. Naba Aji Notoseputro, menyoroti dampak perkembangan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) terhadap kesiapan lulusan perguruan tinggi. Dalam paparannya, disampaikan bahwa teknologi AI kini […]

  • Pembatasan Akun Media Sosial Pada Anak di Indonesia

    Pemerintah Batasi Akses Media Sosial untuk Anak di Bawah Usia 16 Tahun

    • calendar_month Minggu, 8 Mar 2026
    • account_circle Yunita Eka Salsabilla
    • visibility 22
    • 0Komentar

    Cikampekhitz, Jakarta – Pemerintah Indonesia secara resmi menerapkan kebijakan pembatasan penggunaan media sosial anak di bawah usia 16 tahun. Pemerintah mengeluarkan peraturan untuk meningkatkan perlindungan anak di ruang digital dan mengurangi berbagai risiko negatif dari penggunaan internet tanpa pengawasan. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pelaksanaan […]

  • Dunia Musik Berduka, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia di Usia 35 Tahun

    Dunia Musik Berduka, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia di Usia 35 Tahun

    • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
    • account_circle Amelia Zahra Syafitry
    • visibility 17
    • 0Komentar

    Cikampekhitz – Kabar duka datang dari dunia hiburan Indonesia. Penyanyi sekaligus penulis lagu Vidi Aldiano meninggal dunia pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 16.33 WIB di usia 35 tahun setelah berjuang melawan kanker ginjal selama beberapa tahun terakhir. Kepergian pelantun lagu Nuansa Bening tersebut langsung menyisakan duka mendalam bagi keluarga, sahabat, serta para penggemarnya di seluruh […]

  • TNI AD Bangun 40 Jembatan Armco di Aceh untuk Pulihkan Akses Transportasi Warga

    TNI AD Bangun 40 Jembatan Armco di Aceh untuk Pulihkan Akses Transportasi Warga

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle Nanda Olivia Syakieb
    • visibility 16
    • 0Komentar

    Cikampekhitz — Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) membangun jembatan Armco Aceh untuk memulihkan akses transportasi warga yang sempat terganggu akibat bencana hidrometeorologi. Program ini menargetkan pembangunan 40 unit jembatan di sejumlah wilayah terdampak. Selain itu, program pembangunan jembatan Armco Aceh menjadi bagian dari upaya TNI AD dalam mempercepat pemulihan infrastruktur di berbagai daerah. […]

expand_less