BPK periksa laporan keuanBPK Periksa Laporan Keuangan Kemnaker 2025gan Kementerian Ketenagakerjaan
- account_circle Nanda Olivia syakieb
- calendar_month Sabtu, 14 Mar 2026
- visibility 10
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Cikampekhitz, Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mulai melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan Tahun 2025 milik Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker).
Anggota III BPK, Akhsanul Khaq, memimpin kegiatan entry meeting pemeriksaan tersebut di Jakarta. Ia menegaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan menilai kewajaran laporan keuangan kementerian.
“Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya BPK untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan dengan tetap menjunjung tinggi standar pemeriksaan dan independensi,” ujar Akhsanul dalam keterangan resmi, Sabtu.
Awal Pemeriksaan Laporan Keuangan Kemnaker
Entry meeting menandai dimulainya pemeriksaan laporan keuangan Kemnaker Tahun 2025. BPK melaksanakan pemeriksaan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006.
Selain itu, BPK juga mengacu pada Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).
Tim pemeriksa akan menilai sejumlah komponen dalam laporan keuangan. Pemeriksaan meliputi neraca per 31 Desember 2025, laporan realisasi anggaran, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan.
Fokus Pemeriksaan BPK
BPK juga memeriksa sejumlah aspek penting dalam pengelolaan keuangan Kemnaker. Beberapa di antaranya adalah transaksi antarkementerian atau lembaga serta transaksi dengan Bendahara Umum Negara (BUN).
Selain itu, tim pemeriksa menilai implementasi Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI). Mereka juga memeriksa akurasi saldo kas, penerimaan, utang, piutang, serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
BPK juga menilai klasifikasi belanja barang dan belanja modal. Pemeriksaan mencakup keberadaan serta penilaian aset tetap yang dimiliki kementerian.
Dorong Transparansi Pengelolaan Keuangan
Selain memeriksa transaksi keuangan, BPK juga mengevaluasi penerapan denda atas keterlambatan pekerjaan. Tim pemeriksa turut menilai dampak program prioritas serta efisiensi anggaran.
Evaluasi tersebut mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran pemerintah.
BPK berharap proses pemeriksaan berjalan dengan lancar. Lembaga tersebut juga meminta dukungan penuh dari pejabat terkait untuk menyediakan data dan dokumen secara lengkap.
Melalui pemeriksaan ini, BPK dan Kemnaker diharapkan dapat membangun kesamaan persepsi mengenai ruang lingkup dan tujuan audit. Dengan demikian, hasil pemeriksaan dapat meningkatkan kualitas pelaporan serta tata kelola keuangan negara.
- Penulis: Nanda Olivia syakieb
- Editor: Amelia Zahra Syafitry

Saat ini belum ada komentar